Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Lain Harus Segera 

Kamaruddin usulkan Pasal 340 KUHP Pengancaman

Jakarta, IDN Times - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyayangkan keterlambatan dalam penetapan tersangka Bharada E dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

Namun demikian ia mengapresiasi langkah maju penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Kamaruddin pun meminta Tim Khusus (Timsus) Polri untuk mengungkap lagi tersangka lainnya. Sebab, Pasal 338 Jo 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E mengindikasikan adanya tersangka lain.

“Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik. Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga,” ujar Kamaruddi saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

1. Kamaruddin meminta tersangka pengancaman segera diungkap

Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Lain Harus Segera Kuasa Hukum Keluarga Brigadi J, Kamaruddin Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Kamaruddin yakin tersangka lainnya adalah mereka yang juga ikut serta dalam dugaan pembunuhan Brigadir J. Termasuk yang melakukan pengancaman sejak Juni 2022.

Oleh karena itu ia meminta penyidik untuk juga mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pengancaman.

“Itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu, kan gitu. Kemudian, itu kan pasalnya harus masuk 340 diawali dengan ancaman pembunuhan lalu dibunuh kan,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Mahfud Punya Dokumen Intelijen soal Brigadir J: Bukan Kriminal Biasa

2. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka

Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Lain Harus Segera Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Umum Polri membantah jika Bharada E melakukan bela diri saat baku tembak.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E diduga melakukan dan ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu malam.

Baca Juga: Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini untuk Kasus Brigadir J

3. Timsus telah memeriksa 42 saksi

Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Lain Harus Segera 

Dalam kasus ini, Timsus telah memeriksa 42 saksi termasuk 11 anggota keluarga Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Andi Rian mengatakan, 42 orang saksi ini juga termasuk saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

“Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli,” kata Andi.

Selain memeriksa ahli, Timsus juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain yang ada di TKP. Barang bukti itu sudah dan sedang diperiksa oleh laboratorium forensik (Labfor).

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari kedepan,” imbuhnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya