Bisikan Gaib dan Tawa Ibu di Kasus Pembunuhan Anak di Bekasi

SNF tertawa saat diperiksa penyidik soal pembunuhan anaknya

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap pengakuan SNF (26), tersangka pembunuhan anaknya berinisal AAMS di Bekasi.

Dalam pemeriksaannya, SNF mengaku mendapat bisikan gaib.

“Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib,” kata Wira saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).

1. SNF sempat tertawa saat diintrogasi penyidik

Bisikan Gaib dan Tawa Ibu di Kasus Pembunuhan Anak di BekasiBocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Perumahan Bekasi. (dok. IDN Times/Istimewa)

Wira juga mengungkap kondisi SNF yang janggal saat menjalani pemeriksaan. Sebab, SNF sempat tertawa saat diintrogasi penyidik.

“Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa. Tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan Apsifor maupun dengan pemeriksaan psikologi terhadap terduga pelaku,” kata dia.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun di Bekasi Tewas Ditikam Ibunya, Adiknya Juga Ditarget

2. Polisi akan mendalami kejiwaan SNF

Bisikan Gaib dan Tawa Ibu di Kasus Pembunuhan Anak di BekasiLokasi ditemukan bocah 5 tahun tewas di Perumahan Bekasi. (dok. IDN Times/Istimewa)

Terkait kondisi janggal ini, penyidik akan mendalami soal kejiwaan SNF. Hal itu dilakukan juga karena aksi sadis SNF yang membunuh anaknya dengan 20 tusukan saat si anak tertidur.

“Akan kita dalami (kejiwaan SNF),” ujar dia.

3. SNF ditetapkan sebagai tersangka

Bisikan Gaib dan Tawa Ibu di Kasus Pembunuhan Anak di BekasiIlustrasi borgol (IDN Times)

Polres Metro Bekasi Kota kini telah menetapkan SNF sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara pada Jumat (8/3/2024).

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya.

Ade menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi. Mereka adalah tiga sekuriti perumahan, satu kerabat tersangka dan satu saudari dari suami tersangka.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ujarnya.

Adapun pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan.

“(Ancaman) di atas 5 tahun,” kata dia.

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAD: Perlu Pendalaman secara Psikologis

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya