Bersama 10 Pengacara, BW Ajukan Perbaikan Permohonan Gugatan ke MK

Registrasi akan dilakukan ke MK besok Selasa

Jakarta, IDN Times - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Kedatangan kubu 02 ini dipimpin langsung oleh ketua tim hukum, Bambang Widjojanto (BW).

BW bersama rombongan tiba di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (10/6. Selain BW, tim hukum Prabowo yang tampak hadir adalah Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.

1. Tim hukum Prabowo-Sandiaga ajukan perbaikan permohonan

Bersama 10 Pengacara, BW Ajukan Perbaikan Permohonan Gugatan ke MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Rombongan tim hukum Prabowo-Sandiaga langsung menghadap sekretariat Panitera MK. BW dkk. memberikan berkas perbaikan selama 20 menit.

"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar BW usai mengajukan perbaikan permohonan di MK.

Baca Juga: Wiranto: Jangan Kerahkan Massa pada Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2019

2. BW meminta MK mengunggah gugatan setelah permohonan diperbaiki

Bersama 10 Pengacara, BW Ajukan Perbaikan Permohonan Gugatan ke MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Ia menyebut timnya dan pihak MK juga sempat melakukan diskusi terkait perbaikan permohonan yang diajukan itu. BW meminta agar gugatan pihaknya baru di-upload di situs MK setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.

"Tadi kami diskusi dengan cara yang polite. Menurut peraturan PMK No. 4 tahun 2019 pasal 10 ayat 1 dan 3 setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh di-upload," jelasnya.

"Kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi itu," lanjut BW.

3. Besok, MK meregistrasi perkara sengketa hasil Pilpres 2019

Bersama 10 Pengacara, BW Ajukan Perbaikan Permohonan Gugatan ke MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Mahkamah  Konstitusi (MK) sudah siap menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden alias Pilpres 2019. Besok, Selasa (11/6), MK meregistrasi perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pilpres setelah registrasi perkara, yakni 14 Juni 2019.

"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap baik dari segi, katakanlah peraturannya, mau pun substansinya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6).

4. MK memutus sengketa pada 28 Juni

Bersama 10 Pengacara, BW Ajukan Perbaikan Permohonan Gugatan ke MKIDN Times/Santi Dewi

Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja. Artinya, dijadwalkan Mahkamah  Konstitusi memutus sengketa hasil Pilpres pada 28 Juni 2019.

Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.

"Karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak di-register, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar Usman.

Baca Juga: Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Elfida

Berita Terkini Lainnya