Christoper Tersangka Penipuan Jessica Iskandar Ditahan Polda Metro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto alias Steven usai diperiksa selama 1x24 jam.
Steven diciduk pihak kepolisian di Bangkok, Thailand, setelah sebelumnya masuk daftar buron.
"Sudah ditahan," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Polri Tangkap Christoper Tersangka Penipuan Jessica Iskandar
1. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri
Yuliansyah menjelaskan, salah satu pertimbangan Steven dijebloskan ke ruang tahanan (rutan) karena khawatir kembali melarikan diri.
"Kan sudah jelas (dia pernah) melarikan diri," ujar dia.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Tampil di IMGS 2023 Bicara Powerful in Election
2. Christoper ditangkap di Thailand
Editor’s picks
Penangkapan Christoper Steffanus dilakukan di Bangkok, Thailand pada Selasa, 21 November 2023 pukul 5 sore waktu setempat. Dia ditangkap berkat kerja sama antara Div Hubinter, Atpol, KBRI, dan Interpol.
Saat digerebek, tersangka tidak melawan. Yuliansyah menjelaskan, saat itu petugas sudah mengendus keberadaan Christoper sehingga gerak-geriknya pun terus dipantau.
"Yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas biasa berjalan sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol kemudian sudah diikuti oleh petugas kemudian diamankan," ujar dia.
"Tidak ada perlawanan, yang bersangkutan cukup koperatif," sambung Yuliansyah.
Baca Juga: Amankan Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Libatkan Masyarakat
3. Christoper dibawa ke Polda Metro Jaya
Guna kepentingan lebih lanjut, kepolisian langsung memboyong Christoper ke Polda Metro Jaya. Kepada polisi, tersangka berkomitmen akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan berjanji akan jujur akan menyatakan segala perbuatannya," ujar dia.
Baca Juga: Banyak Penolakan dari Masyarakat, Polda Metro Hapus Tilang Uji Emisi