Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Timah, Langsung Ditahan!

Kejagung menahan Helena Lim di Rumah Tahanan Salemba

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan dalam kasus ini, Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE.

“Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/3/2024).

Selanjutnya, Kejagung menahan Helena Lim di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya ybs diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Kontroversi Helena Lim: Serobot Vaksin COVID-19 Kini Berkasus Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya