Dipecat Polri, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ajukan Banding

Dody terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyatakan bakal mengajukan banding setelah dipecat Polri dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya, Jumat (11/8/2023).

Pemecatan terhadap Dody dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Turnagogo Sihombing di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023) dari pukul 13.00 sampai dengan 19.00 WIB.

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap AKBP Dody. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Hakim menyatakan Dody melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dody juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.

Hal yang memberatkan Dody antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat hingga posisinya sebagai polisi yang harusnya memberantas narkoba, bukan terlibat dalam kasus narkoba. Sedangkan hal yang meringankan ialah Dody tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba, AKBP Doddy: Saya Maafkan Teddy Minahasa

Baca Juga: Bacakan Pledoi, AKBP Doddy: Saya Begitu Rapuh, Tak Lagi Tangguh

Baca Juga: Bacakan Pledoi, AKBP Doddy Minta Maaf ke Jokowi dan Kapolri

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya