Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah ES Mau Makar

Eggi sebut people power yang dimaksud bukan upaya makar

Jakarta, IDN Times - Pengacara Eggi Sudjana geram dengan statusnya yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin 13 Mei 2019.

Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan padanya.

"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar, untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," tutur Eggi dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (9/5).

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Mahfud: Pasti Polisi Punya Bukti 

1. Eggi sebut pasal yang dituduhkan tidak memenuhi unsur upaya makar

Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah ES Mau MakarIDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Sebelumnya, pernyataan Eggi Sudjana diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Eggi dikenakan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Karena itu, Eggi mengatakan, pasal makar yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya jadi tersangka.

"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.

2. Eggi mengatakan, people power yang dimaksud bukan upaya makar

Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah ES Mau MakarANTARA FOTO

Eggi menegaskan, pernyataannya bahwa "bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power," merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa.

"Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional. Tapi mengapa dituduh makar?"

3. Eggi sebut kasusnya tidak lebih penting dibanding banyaknya kecurangan pemilu

Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah ES Mau MakarIDN Times/Galih Persiana

Eggi malah merasa kasusnya tidak lebih penting dibandingkan mengusut kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019. Terlebih, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dalam Pasal 463 ayat 4 bahwa bila terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maka paslon presiden dan wakil presiden dapat dibatalkan alias didiskualifikasi.

Termasuk Pasal 534 yang berisi bahwa bila ada yang membuat suara bagi paslon menjadi tidak bernilai, maka dipidana kurungan penjara 4 tahun.

"Pertanyaannya maka, pihak kepolisian tidak melihat ini yang sudah jelas terjadi dan banyak laporan dari masyarakat, juga dari pribadi ES sendiri sebagai lawyer mendampingi klien melaporkan Bawaslu bahkan DKPP, tapi tidak ada progresnya? Mengapa polisi lebih terasa tidak netral yaitu amat sangat melindungi paslon 01?" katanya.

Buktinya, lanjut Eggi, adalah penetapannya sebagai tersangka dengan tuduhan yang tidak tanggung-tanggung yakni makar. Padahal secara konteks, dia melontarkan pernyataan gerakan people power jika ada kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019.

"Kok kekurangannya itu sendiri tidak diproses termasuk ES lapor balik pada Suriyanto dan Dewi Tanjung?" tutur Eggi.

4. Polisi akan menggunakan pasal tindak pidana makar

Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah ES Mau MakarIDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, pada 7 Mei 2019, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, polisi akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak usai penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

Baca Juga: Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori Makar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya