Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN Jakarta

Benny Alamsyah tak terima dipecat karena narkoba

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, menggugat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan tersebut, tercantum nama Kapolri sebagai tergugat I dan Kapolda sebagai tergugat II.

Benny melayangkan gugatan karena tak terima dipecat dari Polri setelah divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021). Ia kemudian menunjuk Hendri Wilman Gultom sebagai pengacara.

1. Benny meminta PTUN membatalkan pemecatan

Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN JakartaIDN Times/Galih Persiana

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Benny juga meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah soal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021.

“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat diri penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah,” dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Kapolri Soroti Tagar Percuma Lapor Polisi, Polri Diminta Evaluasi

2. Benny minta Kapolri mengaktifkan kembali dirinya sebagai anggota Polri

Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN JakartaKapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Dalam gugatan tersebut, tertulis memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kapolri tentang pemberhentian secara tidak hormat terhadap Benny.

“Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat.”

3. Benny meminta Kapolri dan Kapolda memulihkan nama baiknya

Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN JakartaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Selain itu, Benny meminta Kapolri dan Kapolda untuk memulihkan nama baiknya sebagai anggota Polri. Serta menetapkan putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.

“Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tulis gugatan tersebut.

Sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menemukan empat paket sabu saat inspeksi mendadak (sidak) di ruang kerjanya.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Manajer Embassy Club dan Segel Rabbithole

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya