Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba

Ferdy Sambo Cs menjalani pemeriksaan kesehatan

Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, ketiganya tiba di Lapas Salemba pukul 17.00 WIB. Setelah itu, mereka diproses administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan), penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yang berlaku," ujar Rika saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).

1. Putri Candrawathi juga ditempatkan di kamar mapenaling

Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas SalembaPenampakan Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu (Istimewa)

Sementara itu, Putri Candrawathi juga sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023). Dia tiba di Lapas pada pukul 17.00 WIB dan langsung menjalani proses administrasi.

"PC ditempatkan di kamar mapenaling, penerimaan PC dilalukan sesuai SOP yang berlaku," ujar Rika.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Kuat dan Ricky Rizal Dieksekusi ke Lapas Salemba Jakpus

2. Kejari Jaksel resmi mengeksekusi para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J

Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas SalembaTerpidana Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lapas Salemba (Dok. Humas Ditjenpas)

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan ekekusi badan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky.

“Adapun keempat terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Ketut menjelaskan, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.

"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Ketut.

3. MA sunat vonis para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J

Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas SalembaTerpidana Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lapas Salemba (Dok. Humas Ditjenpas)

Mahkamah Agung menyunat vonis Putri Candrawathi dari 20 menjadi 10 tahun penjara. Putusan itu kini pun telah berkuatan hukum tetap.

Selain Putri Candrawathi, MA juga memangkas vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup, Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara menjadi 10), dan Ricky Rizal (13 tahun penjara menjadi delapan).

Baca Juga: PN Jaksel Resmi Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs dari MA

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya