Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Harvey Moeis sementara ditahan 20 hari

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.

Sebelum diumumkan penetapan tersangka, Harvey keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam, mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dengan tangan diborgol, ia digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa persnya.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," tambahnya.

Kejagung juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter timah dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Sebelumnya, Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang, mengatakan, terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bambang menjelaskan, kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare kawasan tambang timah, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Adapun luas galingan tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900.462 hektare, dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 hektare.

Pada 19 Februari 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kerugian korupsi PT Timah ini melebihi kasus korupsi PT Asabri dan Duta Palma.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Rumah Helena Lim Digeledah Terkait Kasus Timah, Kejagung Membantah

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria
  • Fahreza Murnanda
  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya