Irjen Napoleon Tak Kunjung Diproses Etik, IPW: Upaya Impunitas Polri

IPW desak Polri segera gelar sidang etik Irjen Napoleon

Jakarta, IDN Times - Terpidana suap kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte resmi bebas sejak 17 April 2023. Namun demikian, Polri tak kunjung menggelar sidang etik terhadap Napoleon.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai adanya upaya impunitas atau pembebasan dari hukuman terhadap Napoleon oleh Polri.

“Dengan tidak ada sidang kode etik ini adalah upaya impunitas atau bisa diduga ada upaya melindungi Napoleon hingga dia nanti pensiun Oktober 2023,” ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

“Setelah pensiun maka yang bersangkutan tidak bisa lagi disidang kode etik atau polri tidak punya kewenangan menjangkau Napoleon untuk sidang kode etik,” imbuhnya.

1. Polri tak punya alasan menunggu tiga kasus Napoleon inkrah

Irjen Napoleon Tak Kunjung Diproses Etik, IPW: Upaya Impunitas PolriKetua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Sugeng menjelaskan, tak kunjungnya Napoleon disidang kode etik menimbulkan pertanyaan publik kepada Polri. Alasan Polri masih menunggu hukum tetap atas tiga perkara pidananya pun dinilai tidak tepat.

“Cukup satu perkara pidana yang telah berkekuatan tatap, yaitu perkara korupsi sudah bisa dijadikan dasar untuk sidang kode etik PTDH,” ujar IPW.

Baca Juga: Bebas Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Anggota Polri

2. IPW desak Polri untuk gelar sidang etik Irjen Napoleon

Irjen Napoleon Tak Kunjung Diproses Etik, IPW: Upaya Impunitas PolriIrjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

IPW pun mendesak agar Polri segera proses etik Irjen Napoleon sebelum Oktober 2023. Hal itu sebagaimana peraturan internal Polri dalam Perkap Nomor 7 tahun 2022.

“Ada yang berpendapat bahwa Napoleon memegang satu informasi-informasi atau kunci untuk membongkar sesama anggota polisi atau diintenal ini yang menjadi isu,” ujar dia.

3. Napoleon terjerat tiga kasus

Irjen Napoleon Tak Kunjung Diproses Etik, IPW: Upaya Impunitas PolriIrjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang pernah menjadi buronan kasus korupsi.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M. Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatannya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Bebas Sejak 17 April 2023

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya