Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Kasus BTS Kominfo Mukti Ali

Jaksa minta hakim lanjutkan sidang ke pembuktian

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mukti Ali dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang tanggapan eksepsi Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Mukti Ali,” kata JPU membacakan tanggapan eksepsi Mukti.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang Menak

1. Jaksa juga meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian

Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Kasus BTS Kominfo Mukti AliMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa mengklaim, dakwaannya terhadap Mukti telah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan PN Tipikor berwenang untuk mengadili dan memeriksa Mukti dalam perkara BTS Kominfo.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Mukti dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Irwan Hermawan

2. Mukti, Irwan, dan Galumbang didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Kasus BTS Kominfo Mukti Aliilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali juga didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan JPU kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

"Bahwa perbuatan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Tersangka Pertambangan Nikel Windu Aji Disebut di Perkara BTS Kominfo

3. Jumlah kerugian negara telah melalui audit BPK

Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Kasus BTS Kominfo Mukti Aliilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Jaksa menyebut penghitungan tersebut didapat berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu didapat dari 2020-2022.

"Bahwa atas 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai pada akhir waktu pelaksanan pekerjaan dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, pembayaran sudah dilakukan 100 persen," ujar jaksa.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus BTS Kominfo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya