Jokowi Pastikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri sedang Diproses

Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun memastikan, pengganti Firli masih dalam proses.

“Masih dalam proses semuanya,” kata Jokowi setelah menghadiri acara konsolidasi nasional Pemilu 2024 di Istora Senayan, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: KPU Kirim Surat Suara ke Taiwan Lebih Awal, Jokowi: Kantor Pos Tutup

1. Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri

Jokowi Pastikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri sedang DiprosesPresiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan di acara konsolidasi nasional Pemilu 2024 di Istora Senayan, Sabtu (30/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK, masa jabatan 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023).

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari kepada media, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Firli Harusnya PTDH, MAKI Ancam Gugat Jokowi Soal Pemberhentian

2. Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK sementara

Jokowi Pastikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri sedang DiprosesKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Balikpapan Kalimantan Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Ketua KPK Sementara saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango. Ada tiga pertimbangan Jokowi memberhentikan Firli Bahuri. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli pada (22/12/2023).

"Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ucap dia.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK, pimpinan KPK diberhentikan oleh Presiden melalui Keppres.

Baca Juga: KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat Jokowi

3. Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan SYL

Jokowi Pastikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri sedang DiprosesInfografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)

Firli kini menyandang status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan korupsi berupa pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.

Dewan Pengawas (Dewas) komisi antirasuah akhirnya menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik. Ia pun dijatuhi sanksi terberat yaitu pengunduran diri dari KPK. 

Dalam putusannya, Dewas KPK menilai mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Padahal, politikus Partai NasDem itu sedang berkasus di KPK. 

Komunikasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi dan di GOR bulu tangkis kawasan Jakarta Barat.

Sementara, untuk komunikasi chat, tercatat ada beberapa kali. Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun, terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," ujar Dewas KPK. 

Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya