Kapolri Copot Kapolresta Kupang Kombes Rishian Krisna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Kupang. Mutasi Rishian ke Yanma Polri tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2685/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kombes Rishian dicopot dari jabatannya dalam rangka menjalani pemeriksaan Paminal Divpropam Polri.
"Mutasi kemarin yang bersangkutan dimutasikan di Yanma dalam rangka pemeriksaan. Jadi masih didalami dugaan penyalahgunaan yang dituduhkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri," kata Ramadhan Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Kapolri Naikkan Pangkat 22 Pati dan 211 Kombes
1. Kombes Rishian diperiksa Paminal diduga terkait korupsi
Sebelumnya, beredar informasi Kombes Rishian dicopot terkait korupsi dana Operasi Mantap Brata. Namun, Ramadhan mengaku, hal ini masih dilakukan pendalaman.
"Ya beliau menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelanggaran. Masih didalami, jadi belum bisa disampaikan," tutur dia.
2. Polri akan menindak tegas anggota yang melanggar
Editor’s picks
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan Polri akan menindak tegas seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
"Pimpinan Polri tegas dalam melakukan tindakan terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Ya tidak pandang bulu, mau dia Bintara, tamtama, maupun perwira," ucapnya.
Baca Juga: Mutasi! Irwasda hingga Kapolresta Bandar Lampung Diganti
3. Rishan memotong honor 600 personel dari Rp5,8 menjadi Rp2 juta
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandi mengatakan, Rishian diperiksa sejak Rabu (21/12/2023). Ia diduga memotong dana Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu 2024.
Seharusnya, 600 personel Polresta Kupang Kota di lapangan mendapat honor Rp5,8 juta, tapi yang mereka terima hanya Rp2 juta.
Baca Juga: Kapolri: Ada 8.008 Kasus Kejahatan terhadap Anak-Perempuan Selama 2023