Kasus Penyebaran Hoaks Naik Penyidikan, Rocky Gerung: Gue Tunggu!

Rocky mempertanyakan kepentingan dibalik penyidikan kasusnya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan dengan terlapor Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Rocky mempertanyakan kepentingan di balik penyidikan kasus yang menjeratnya.

“Biasalah, disidik untuk kepentingan apa itu? Gue tunggu aja itu,” kata Rocky di Kampus Universitas Indonesia (UI), Selasa (7/11/2023).

1. Bareskrim bakal kembali memeriksa Rocky di tahap penyidikan

Kasus Penyebaran Hoaks Naik Penyidikan, Rocky Gerung: Gue Tunggu!Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, bakal kembali memeriksa Rocky dalam tahap penyidikan. Namun, ia belum memerinci terkait jadwal pemeriksaan Rocky.

"Saudara RG (Rocky Gerung) sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Diperiksa Hampir 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

2. Bareskrim bakal mengirim tim untuk mengumpulkan bukti

Kasus Penyebaran Hoaks Naik Penyidikan, Rocky Gerung: Gue Tunggu!Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga akan menurunkan tim ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

"Kemudian rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," katanya.

3. Kejagung terima SPDP kasus Rocky Gerung

Kasus Penyebaran Hoaks Naik Penyidikan, Rocky Gerung: Gue Tunggu!Rocky Gerung hadiri demo Tolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kasus Rocky Gerung naik ke penyidikan terungkap setelah Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kejagung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan, SPDP diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 17 Oktober dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kamis, 19 Oktober.

“Dengan diterimanya SPDP atas nama terlapor RG dkk, Jampidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Rocky disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik Penyidikan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya