Kejagung: Airlangga Diperiksa Terkait Kebijakan Fasilitas Ekspor CPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ailangga Hartarto diperiksa terkait kebijakan dan evaluasi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.
Adapun fasilitas ekspor CPO itu terkait tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Yang digali soal kebijakan terkait pelaksanaan kebijakan, terkait evaluasi kebijakan karena ini terkait dengan tiga tersangka koorporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ketut dalam jumpa persnya di Kejagung.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Senin (24/7/2023) pukul 08.24 WIB. Ia akhirnya memenuhi panggilan Kejagung setelah sempat mangkir dari panggilan pada Selasa (18/7/2023).
Editor’s picks
Berbatik coklat, Airlangga hanya mengacungkan jempol tangan ke awak media. Ia bergegas memasuki Gedung Bundar tanpa memberikan penjelasan.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Kejagung Kembali Panggil Airlangga Hartarto Hari Ini
Baca Juga: Airlangga Siap Penuhi Undangan Kejagung soal Kasus CPO
Baca Juga: Kejagung Akan Periksa Menko Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPO