Sempat Mangkir, Kejagung Kembali Panggil Airlangga Hartarto Hari Ini

Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi kasus ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar itu digelar Senin (24/7/2023).

“Undangan sudah kita layangkan Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan Senin beliau bisa hadir," kata Ketut di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Airlangga Siap Penuhi Undangan Kejagung soal Kasus CPO

1. Airlangga mengaku siap memenuhi panggilan sebagai saksi ekspor CPO

Sempat Mangkir, Kejagung Kembali Panggil Airlangga Hartarto Hari IniKetua Umum Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Airlangga Hartarto mengaku siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi tentang dugaan kasus korupsi CPO dengan tersangka tiga korporasi.

Ia pun mengaku akan langsung kembali ke Jakarta usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, dikutip ANTARA, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: 5 Fakta Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Ekspor CPO

2. Airlangga sempat mangkir panggilan Kejagung

Sempat Mangkir, Kejagung Kembali Panggil Airlangga Hartarto Hari IniPengungkapan Sosok Pengembali Rp27 M ke Kejagung. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan mangkir dari panggilan Kejagung. Ia sedianya diperiksa Selasa (18/7/2023) pukul 16.00 WIB, namun tak kunjung hadir.

“Selanjutnya pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” kata Ketut.

Alhasil, Kejagung melayangkan surat panggilan kembali kepada Airlangga pada Kamis (20/7/2023) agar menghadiri panggilan pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bungkam soal Saksi Korupsi CPO dan Migor 

3. Kejagung akan gali keterangan Airlangga terkait kebijakan ekspor CPO

Sempat Mangkir, Kejagung Kembali Panggil Airlangga Hartarto Hari IniKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut mengatakan, Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi tiga tersangka korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kenapa baru dipanggil untuk CPO? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejagung akan menggali kasus dari sisi kebijakan yang diberikan bakal calon presiden Partai Golkar itu terkait ekspor CPO.

“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6 triliun kerugiannya. Ini yang kita gali jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami semua,” kata Ketut.

Baca Juga: Alasan Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Ekspor CPO

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya