Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Beredar informasi tersangka merupakan anggota DPR RI

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang pada Selasa (15/8/2023).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan, nantinya tersangka tersebut bakal langsung ditahan.

“Iya, penahanan terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang,” kata Kuntadi saat dihubungi.

Sementara itu, beredar kabar seseorang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka merupakan sosok yang high profile atau tokoh penting dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Diketahui, Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 10 orang. Dua di antaranya adalah RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ selaku sub koordinator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Peran kedua tersangka adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) serta EVT selaku evaluator rencana kerja dan anggaran biaya Kementerian ESDM.

Eks anggota tim pemenangan Joko “Jokowi” Widodo pada Pilpres 2019, Windu Aji Sutanto selaku owner PT Kara Nusantara Investama ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.

Ia ditetapkan tersangka setelah Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di daerah Konawe Utara yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.

Baca Juga: Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, ESDM Hormati Proses Hukum

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya