Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPO

Pemeriksaan Airlangga dalam rangka pendalaman oleh penyidik

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung buka peluang untuk memanggil kembali Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Airlangga untuk pendalaman lebih lanjut.

“Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

1. Kejagung telah periksa Menko Airlangga Hartarto

Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPOMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Ia diperiksa dalam perkara ekspor CPO sebagai saksi.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan. Dan mudah-mudahanjawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga setelah diperiksa.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Ekspor CPO pada 1 Agustus

2. Kejagung dalami kebijakan Airlangga yang merugikan uang negara terkait ekspor CPO

Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPOMenko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa di Kejagung sejak pukul 08.25 hingga 21.05 WIB terkait ekspor CPO, Senin (24/7/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa terkait kebijakannya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara,” kata Kuntadi di Kejagung setelah pemeriksaan Airlangga, Senin (24/7/2023).

3. Airlangga diperiksa terkait 3 tersangka korporasi

Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPOKetua Umum Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Aryodamar)

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan fakta-fakta hukum baru selama sidang lima orang tersangka ekspor CPO. Hasilnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait fasilitas ekspor CPO.

Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kami dalami nih, apakah perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara. Kenapa itu bisa terjadi? Itu yang kami dalami,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Kejagung: Airlangga Diperiksa Terkait Kebijakan Fasilitas Ekspor CPO

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya