Kejagung Bungkam soal Sosok Inisial HL, Digeledah Terkait Kasus Timah

Kejagung sita uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta SGD

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung bungkam saat dikonfirmasi soal sosok HL yang rumahnya digeledah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.  

“Nanti, biar temen-temen media juga lagi penasaran. Biar penasaran. Nanti saya yang pusing, nanti disampaikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Senin (18/3/2024).

1. Kejagung juga geledah dua perusahaan

Kejagung Bungkam soal Sosok Inisial HL, Digeledah Terkait Kasus TimahKejagung geledah rumah HL terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah rumah seseorang berinisial HL di Jakarta.

“Rabu (6/3/2024) sampai dengan Jumat (8/3/2024), tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saudari HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

2. Penyidik sita uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta SGD

Kejagung Bungkam soal Sosok Inisial HL, Digeledah Terkait Kasus TimahKejagung geledah rumah HL terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD).

“Diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut.

Ketut menjelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selanjutnya, tim akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

3. Kerugian akibat tambang timah ilegal Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun

Kejagung Bungkam soal Sosok Inisial HL, Digeledah Terkait Kasus TimahKejagung geledah rumah HL terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka. Selain mengakibatkan kerugian negara, kasus ini juga merugikan lingkungan hidup akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bambang menjelaskan kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare kawasan tambang timah, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Adapun luas galingan tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900.462 hektare, dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 hektare.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Helena Lim, Sita Rp10 M Terkait Kasus Timah

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya