Kejagung Geledah Rumah Helena Lim, Sita Rp10 M Terkait Kasus Timah

Penyidik juga sita uang asing 2 juta dolar Singapura

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  

“Rabu, 6 Maret 2024 sampai dengan Jumat, 8 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saudari HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (14/3/2024).

1. Penyidik sita uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta SGD

Kejagung Geledah Rumah Helena Lim, Sita Rp10 M Terkait Kasus TimahKejagung geledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD).

“Diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut.

Baca Juga: Siapa Helena Lim Crazy Rich PIK yang Dekat sama Artis Top?

2. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan

Kejagung Geledah Rumah Helena Lim, Sita Rp10 M Terkait Kasus TimahKejagung geledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Ketut menjelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

3. Kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah ilegal Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun

Kejagung Geledah Rumah Helena Lim, Sita Rp10 M Terkait Kasus TimahKejagung geledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka. Selain mengakibatkan kerugian negara, kasus ini juga merugikan lingkungan hidup akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bambang menjelaskan kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare kawasan tambang timah, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Adapun luas galingan tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900.462 hektare, dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 hektare.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kerugian korupsi PT Timah ini melebihi kasus korupsi PT Asabri dan Duta Palma.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya