Kepala Seksi Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tersangka Korupsi

HS diduga menyalahgunakan fasilitas fast track bandara

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menemukan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

“Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketut, Rabu (15/11/2023).

1. HS diduga memungut sejumlah uang dari fasilitas fast track

Kepala Seksi Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tersangka KorupsiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan tersangka HS berdasarkan surat Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023, 15 November 2023 atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru BTS Kominfo

2. Fasilitas fast track bandara tidak boleh dipungut biaya

Kepala Seksi Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tersangka KorupsiKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik saat ini telah melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Ketut menjelaskan, fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas untuk lanjut usia, ibu hamil dan ibu dengan bayi dan pekerja Migran Indonesia.

“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 M Uang BTS Kominfo

3. Hasil pemungutan biaya mencapai Rp100-200 juta per bulan

Kepala Seksi Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tersangka KorupsiJalur khusus kontingen atlet badminton yang akan bertanding di Bali. (Dok. IDN Times / Humas Bandara Ngurah Rai)

Dalam perkara ini, ditemukan praktik pungutan penggunaan fasilitas fast track mencapai Rp100-200 juta per bulan.

“Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100.000.000 yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut. Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Ketut.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya