Kejagung: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 M Uang BTS Kominfo

Achsanul Qosasi langsung ditahan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo.

Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, Presiden Madura United itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

“Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” kata Kuntadi di Kejagung.

Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pantauan IDN Times, Achsanul keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya