KPK Geledah Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang

Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap Pj Bupati Sorong

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja  Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

“Rabu (15/11/2023), tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/11/2023).

1. KPK sita dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik

KPK Geledah Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius LustrilanangKonferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)

Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap.

“Berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini,” ujar Ali.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan

2. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka

KPK Geledah Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius LustrilanangPJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Ia pun langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menahan lima pihak lainnya. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Selasa (14/11/2023).

3. Tersangka dijerat pasal Tipikor

KPK Geledah Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius LustrilanangPenjabat Bupati Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso. (ANTARA FOTO/Yuvensius Lasa Banafanu)

Tersangka TPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Copot Jaksa di Bondowoso yang Terjaring OTT KPK 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya