Kriminalisasi dan Intimidasi Buat Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun

Indeks Kemerdekaan Pers 2023 turun 6,30 poin

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers meluncurkan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023. Hasilnya, angka kriminalisasi dan intimidasi terhadap pers meningkat dan membuat IKP 2023 turun ketimbang IKP 2022.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengatakan, Survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP nasional 71,57.

Nilai tersebut diperoleh dari tiga lingkungan, yaitu Lingkungan Fisik Politik dengan nilai 73,05, Lingkungan Ekonomi dengan nilai 70,11, dan Lingkungan Hukum dengan nilai 70,01.

“Nilai indeks tahun ini turun sekitar 6,30 poin dibanding hasil survei IKP 2022 yang mencapai angka 77,88. Meskipun nilainya turun, secara kategorial tidak ada perubahan yaitu termasuk kategori ‘baik’, artinya kehidupan pers sepanjang tahun 2022 (kurun waktu yang menjadi objek pengamatan) dalam kondisi ‘cukup bebas’,” kata Anggoro di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers

1. Kriminalisasi dan intimidasi pers 2023 alami penurunan mencapai -9,13

Kriminalisasi dan Intimidasi Buat Indeks Kemerdekaan Pers 2023 TurunIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggoro menjelaskan, selama lima tahun berturut-turut, nilai IKP Nasional cenderung meningkat. Hasil survei IKP 2018 sebesar 69, termasuk kategori ‘agak bebas’, kemudian meningkat ke kategori ‘cukup bebas’ yakni 70 ke atas pada tahun 2019 dengan nilai 73,71, tahun 2020 sebesar 75,27, 2021 sebesar 76,02, dan tahun 2022 menjadi 77,88.

“Tahun 2023, nilai IKP nasional turun menjadi 71,51,” ujarnya.

“Salah satu yang paling menonjol adalah kriminalisasi dan intimidasi pers pada 2022 ke 2023 alami penurunan mencapai -9,13,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Telusuri Peredaran Obat Ilegal Buntut Penganiayaan Anggota TNI

2. IKP 2023 turun di tiga lingkungan politik, ekonomi, dan hukum

Kriminalisasi dan Intimidasi Buat Indeks Kemerdekaan Pers 2023 TurunIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada lingkungan politik, penurunan yang relatif besar, yaitu tujuh poin terjadi pada pada tiga indikator. Ketiga indikator itu adalah kebebasan berserikat bagi jurnalis, kebebasan dari intervensi, dan kebebasan dari kekerasan.

Pada lingkungan ekonomi, penurunan terbesar, yaitu delapan poin terjadi pada pada indikator independensi dari kelompok kepentingan yang kuat.

“Pada lingkungan hukum penurunan terbesar sekitar delapan sampai sembilan poin terjadi pada pada dua indikator yaitu kriminalisasi dan intimidasi pers, dan indikator etika pers,” kata Anggoro.

Baca Juga: Polda Metro Tahan 3 Warga Sipil Terkait Tewasnya Imam Masykur

3. Pers alami kekerasan berupa fisik dan nonfisik

Kriminalisasi dan Intimidasi Buat Indeks Kemerdekaan Pers 2023 TurunIDN Times/Sukma Shakti

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), kata Anggoro, sepanjang tahun 2022 terjadi 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Angka tersebut meningkat dibandingkan kejadian selama tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut melibatkan aktor pelaku dari unsur negara, aparat pemerintah, dan aktor selain negara yang terdiri dari ormas, partai politik, perusahaan, dan warga.

“Sedangkan data LBH Pers menyebutkan, selama 2022 terjadi 51 kasus kekerasan terhadap pers, menyasar kepada media, wartawan, narasumber dan aktivis pers, serta mahasiswa yang menjalankan kerja jurnalistik. Bentuk kekerasannya berupa kekerasan fisik maupun nonfisik,” ujar dia.

Baca Juga: Waduh, Jakarta Juara Polusi Udara Terburuk di Dunia Jelang KTT ASEAN

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya