MK Bakal Putuskan Nasib Prabowo Terkait Usia Maksimal Capres 70 Tahun

MK juga bakal memutuskan soal maksimal 2 kali pencalonan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan batasan maksimum usia capres-cawapres pekan depan. Sebelumnya, MK telah memutuskan batas usia minimal capres-cawapres.

Berdasarkan situs MK yang dilihat IDN Times, MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres atau cawapres berusia 70 tahun.

“Acara Sidang: Pengucapan putusan (Senin) 23/10/2023 (pukul) 10.00 WIB,” tulis situs MK, tracking.mkri.id.

Lalu apa alasan pemohon menggugat batas maksimal seorang capres cawapres?

1. Usia 70 tahun menurut WHO dan Departemen Kesehatan RI masuk fase manula

MK Bakal Putuskan Nasib Prabowo Terkait Usia Maksimal Capres 70 TahunIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pemohon yang merupakan warga Malang itu berpendapat, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2009 menyatakan bahwa usia 70 tahun dikategorikan kriteria manula.

“Maka dalam memimpin sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan kurang efektif, dikarenakan dalam usia 70 tahun merupakan usia yang sangat rentan akan gangguan kesehatan,” kata Rudy.

Baca Juga: Prabowo Ajukan Cuti ke Jokowi Daftar Capres, Tapi Tak Sebut Tanggal

2. MK juga akan menentukan soal batas pencalonan capres cawapres

MK Bakal Putuskan Nasib Prabowo Terkait Usia Maksimal Capres 70 TahunJajaran ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) usai menggelar pertemuan di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Ia meminta agar-orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

“Bahwa perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam hal melindungi hak konstitusional pemohon merupakan keharusan agar setiap calon menggunakan hak politik,” kata Gulfano.

3. MK tolak gugatan syarat usia minimum capres cawapres

MK Bakal Putuskan Nasib Prabowo Terkait Usia Maksimal Capres 70 TahunWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, pihak pemohon Arkaan Wahyu R menggugat batas usia capres dan cawapres sebagaimana yang diatur pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemohon melalui petitumnya, mendorong agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres. Dari yang sebelumnya 40 tahun menjadi 21 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman, menuturkan, dalam konklusi putusannya bahwa MK berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/23).

Baca Juga: Segera Diumumkan, Projo Sebut Cawapres Prabowo Muda dan Berprestasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya