Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Panji juga bakal ajukan praperadilan

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang

1. Panji dalam keadaan pemulihan patah tulang

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan PenahananPanji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hendra menyebutkan, alasan pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji yang mengalami patah tulang di bagian lengan.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang, ya, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan, recovery, dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," sebutnya.

Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang

2. Panji juga bakal ajukan praperadilan

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan PenahananPanji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan tentang kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ya kalau itu memang kami perlukan, nanti akan kami tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Pengacara: Gak Paham Apa yang Nanti Terjadi

3. Polri resmi menahan Panji di Rutan Bareskrim

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan PenahananKaropenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a Ayat 2.

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama, Koalisi Sipil Kecam Polri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya