Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Panji diperiksa selama empat jam

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan memeriksa Panji, Selasa (1/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menyebut, Panji diperiksa sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.

“Hasil dalam gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikan saudara PG menjadi tersengka,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7/2023), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat (Dumas). Penyidik pun telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama dan ahli fiqih.

Dittipidum juga telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa saksi ahli agama, dan ahli fiqih terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Baca Juga: Belasan Polisi Kawal Panji Gumilang Masuk ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya