Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Pengacara sebut lengan Panji alami patah tulang

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), dipastikan tidak memenuhi penggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (27/7/2023). Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan Panji telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena sakit.

"Panji tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan saat dihubungi.

1. Panji Gumilang masih dalam pemulihan

Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim PolriPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sementara itu, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyatakan kliennya masih dalam masa pemulihan akibat patah tulang pada lengannya.

"Tangan kirinya patah," kata Hendra saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Panji Gumilang soal Penistaan Agama Hari Ini

2. Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama

Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim PolriKaropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bareskrim kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Panji untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB" kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (26/7/2023).

3. Pemanggilan Panji Gumilang setelah Bareskrim rampung memeriksa 50 saksi

Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim PolriPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ramadhan menjelaskan, panggilan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi dan memperoleh alat bukti.

"Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli, dan telah menerima hasil dari Puslabfor," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Anwar Abbas Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp1 Triliun Panji Gumilang 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya