Polisi akan Periksa Pelaku Bullying Siswa Binus School

Pemeriksaan dilakukan usai kasus perundungan naik penyidikan

Jakarta, IDN Times - Polres Tangerang Selatan  (Tangsel) telah menaikkan kasus bullying atau perundungan senior terhadap junior di Binus School Serpong dari penyelidikan ke penyidikan. Namun demikian polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang mengakibatkan korban memar dan luka bakar itu.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi Afrianto mengatakan, pihaknya baru akan menentukan tersangka setelah memeriksa terduga pelaku perundungan. Pemeriksaan terhadap para pelaku pun sudah dijadwalkan.

“Sudah diagendakan (pemeriksaan terhadap para pelaku),” kata Wendi saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Binus School Serpong Pastikan Siswa yang Terlibat Bullying di-DO

1. Polisi belum membeberkan identitas para pelaku

Polisi akan Periksa Pelaku Bullying Siswa Binus SchoolDok. Akun X @gengtaibinus

Namun demikian, Wendi tak memerinci soal jumlah serta identitas terduga pelaku. Ia menyebut, hal itu masih didalami penyidik.

“Masih didalami (para pelakunya),” ujarnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Bullying di SMA Binus Serpong

2. Polisi akan terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak

Polisi akan Periksa Pelaku Bullying Siswa Binus SchoolIlustrasi borgol (IDN Times)

Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dalam KUHP.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Wendi.

Pasal 76C UU 35 tahun 2014 berbunyi, 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada Pasal 80 UU 35 tahun 2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta apabila korban mengalami luka berat.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.

3. Anak Vincent Rompies diduga terlibat

Polisi akan Periksa Pelaku Bullying Siswa Binus SchoolVincent Rompies (Instagram.com/vincentrompies)

Public Relation Binus School, Haris Suhendra membenarkan informasi soal dugaan bullying di sekitar sekolah oleh Geng Tai. Ia juga membenarkan adanya keterlibatan anak artis Vincent Rompies.

“Iya (anak Vincent terlibat),” kata Haris saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Polres Tangsel mengatakan, korban penganiayaan Geng Tai di Binus School mengalami memar dan luka bakar.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih menyebut, hal itu diketahui berdasarkan hasil visum.

“Sebagian tubuhnya ada banyak luka memar, juga ada luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas,” kata Galih saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Galih mengatakan, orang tua korban sudah melaporkan kasus penganiayaan itu secara resmi ke Polres Tangsel. Prosesnya kini masuk dalam tahap penyelidikan.

“Akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku yang saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan,” ujarnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya