Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Bareskrim memiliki banyak pertimbangan penahanan Panji

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Padahal, Pengacara Panji, Hendra Effendi menyebut pihaknya sudah mengajukan penangguhan penanganan kliennya sejak ditahan pada Rabu (2/8/2023).

"Saya belum menerima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Wapres Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Publik

1. Bareskrim tak mempersoalkan permohonan penangguhan penahanan

Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji GumilangPanji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani juga mengaku pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Panji Gumilang. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus.

Meski begitu, ia mengingatkan penyidik juga turut mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum melaksanakan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Panji Gumilang.

"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, DPR Minta Kemenag Bina Al-Zaytun 

2. Bareskrim mempertimbangkan penahanan karena Panji Gumilang tak kooperatif

Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji GumilangPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Djuhandhani mengatakan, alasan pertama penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan karena dugaan ancaman hukuman pidana yang dikenakan kepadanya lebih dari lima tahun pertama.

Alasan kedua, kata dia, berdasarkan penilaian penyidik, Panji dianggap tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya. Hanya mengirim surat via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia menambahkan, Panji juga tercatat tetap muncul ke publik saat dirinya mengaku sedang sakit kepada penyidik.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Panji juga memberikan keterangan berbeda kepada media dengan menyebut Panji mengalami patah tulang di bagian tangan.

Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang

3. Panji Gumilang ajukan penangguhan penahanan

Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji GumilangPanji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di kasus dugaan penistaan agama.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya, kami tunggu," ujarnya kemarin.

Hendra mengatakan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan umur Panji yang sudah masuk kategori lanjut usia.

Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan karena bgmnpun pak Panji ini, pertama usianya sudah 77 tahun, jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik, ya, dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8/2023). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya