Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah Diduga Danai Kelompok Teroris JI 

Keduanya terancam 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga terlibat mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Pendanaan yang dilakukan Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah dengan menghimpun dana melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).

“Terkait dengan lembaga amal zakat akan dikenakan undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88

1. Farid Okbah dan Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara

Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah Diduga Danai Kelompok Teroris JI Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah. (partaidakwah.id/)

Densus 88 sebelumnya menangkap Farid Okbah, Zain An-Najah, bersama Anung Al-Hamad. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

“Ancaman untuk pendanaan teroris itu 15 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

2. Densus 88 belum menemukan tindak pidana TPPU di LAZ ABA

Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah Diduga Danai Kelompok Teroris JI Ilustrasi kotak amal (web/tribun jateng)

Sementara, Densus 88 hingga kini belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aktivitas amal di LAZ ABA. Ramadhan mengatakan Densus 88 masih fokus dengan tindak pidana terorismenya.

“Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme, di mana di dalamnya termasuk soal pendanaan teror. Penyidik belum melihat tindak pencucian uang, tapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror oleh tiga tersangka tersebut,” ujar Ramadhan.

3. Tiga terduga tersangka teroris ditangkap di Bekasi

Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah Diduga Danai Kelompok Teroris JI Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, ketiga tersangka teroris ini ditangkap dalam operasi Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/11/2021). Adapun penangkapan Anung Al-Hamat karena diduga terlibat organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Sementara itu, dalam situs resmi Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah, tercatat sebagai ketua umum. Selain itu, ada Ketua Majelis Syura Cholil Ridwan, Sekretaris Jenderal Yunasdi, dan Ketua Mahkamah Partai Maisyasyak Johan.

“Terlaksananya ajaran dan hukum Islam di dalam kehidupan orang seorang, masyarakat dan Negara Republik Indonesia, menuju keridaan Allah SWT. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945,” demikian tujuan didirakan PDRI yang dikutip dari laman website partaidakwah.id.

Baca Juga: Pengacara Sebut Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah Langgar HAM 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya