Polri: Palti Hutabarat Tersangka Dugaan Hoaks, Terancam 12 Tahun Bui

Palti Hutabarat ditangkap di kawasan Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial, Palti Hutabarat karena diduga menyebarkan rekaman percakapan antara seorang jaksa dan Forkopimda Batubara tentang upaya memenangkan salah satu calon presiden melalui para kepala desa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan, tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Trunoyudo mengatakan, Palti Hutabarat ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, pukul 03.44 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatra Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut sehingga belum bisa membeberkan rangkaian penyidikan.

"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," tuturnya.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya