Polri Periksa Eks Gubernur Babel Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB

Erzaldi Rosman diperiksa sebagai saksi

Intinya Sih...

  • Bareskrim Polri memeriksa Erzaldi Rosman terkait pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel.
  • Erzaldi diperiksa sebagai saksi terkait pengajuan Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB.
  •  

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa eks gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan, pemeriksaan terhadap Erzaldi dilakukan penyidik pada Rabu (24/4/2024) kemarin.

"Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: KUR Fiktif, Eks Pegawai Bank BUMN Bandar Lampung Korupsi Rp1,2 Miliar

1. Erzaldi mengaku telah diperiksa Bareskrim

Polri Periksa Eks Gubernur Babel Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLBBRI Kantor Cabang Pekalongan merenovasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Pekalongan. (dok. BRI Pekalongan)

Dikonfirmasi terpisah, Erzaldi juga mengaku telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. Ia mengaku diminta menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," ujarnya.

Baca Juga: RUPSLB Bank Sumut Ditunda, Rekam Jejak Calon Direktur Harus Dicek

2. Erzaldi mengajukan Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020

Polri Periksa Eks Gubernur Babel Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLBKorban pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB pada 2020.

Ia menyebut, pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benas Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya.

3. Bareskrim naikkan kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan

Polri Periksa Eks Gubernur Babel Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLBDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

Ia mengatakan, dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya