Polri Periksa Panji Gumilang Kasus Dugaan TPPU 7 Agustus 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (7/8/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Panji bakal diperiksa sebagai saksi terlapor kasus TPPU.
“Untuk Saudara PG akan diminta keterangan pada Senin 7 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin Pendidikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan
1. Bareskrim melayangkan surat panggilan terhadap 16 orang saksi
Ramadhan menjelaskan, Dittipideksus juga telah melayangkan surat panggilan terhadap 16 orang saksi terkait TPPU Panji Gumilang. Namun, baru enam yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Antara lain, MG selaku pengawas YPI, AS selaku pengurus ponpes, NN selaku orangtua santri, AS selaku eks simpatisan, dan AHX selaku eks simpatisan,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Polri Sebut Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Segera Naik Penyidikan
2. Bareskrim memeriksa seorang saksi TPPU Panji Gumilang hari ini
Sementara itu, pada hari ini penyidik Dittipideksus telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu RIP dan RW. Keduanya diperiksa untuk diklarifikasi terkait TPPU Panji Gumilang.
Editor’s picks
“Saudara RIP telah hadir, RW belum hadir,” ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, Dittipideksus telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, DPR Minta Kemenag Bina Al-Zaytun
3. Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a Ayat 2.
“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Pengacara: Gak Paham Apa yang Nanti Terjadi