Polri Resmi Pecat Bripka IGP, Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius

Bripda IGP juga ditempatkan khusus selama 7 hari

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya resmi memecat Bripka IGP terkait tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri. Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC pada Kamis (3/8/2023).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto itu memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IM.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya, Jumat (4/8/2023).

Selain sanksi PTDH, sidang juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Bripka IGP telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah, dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IM mengakibatkan tertembaknya Bripda Ignatius hingga meninggal dunia.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Polri Resmi Pecat Bripda IM, Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya