Polri Tangkap 962 Tersangka TPPO Selama Juni hingga Agustus 2023

Modus menjadi PMI atau PRT mendominasi kasus TPPO

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima sebanyak 794 laporan pada periode 5 Juni-27 Agustus 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, laporan diterima baik oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah. Dari laporan itu, ada 962 tersangka yang diamankan.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 962 orang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/8/2023).

1. 2.549 korban berhasil diselamatkan

Polri Tangkap 962 Tersangka TPPO Selama Juni hingga Agustus 2023Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan mengatakan penegakan kasus TPPO ini dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari laporan yang sama berhasil diselamatkan 2.549 korban.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.549 orang," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO di Jakut, Korban Dijadikan PSK

2. Modus menjadi PMI atau PRT mendominasi kasus TPPO

Polri Tangkap 962 Tersangka TPPO Selama Juni hingga Agustus 2023Ilustrasi. Deretan para direktur perusahaan yang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus TPPO. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO diantaranya menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 520 kasus.

“Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 245 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 66 kasus,” kata Ramadhan.

3. Polri mengimbau masyarakat berhati-hati TPPO

Polri Tangkap 962 Tersangka TPPO Selama Juni hingga Agustus 2023Para pelaku TPPO diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.

Baca Juga: TPPO Gang Royal Berulang, KPPPA: RT hingga Pusat Perlu Beri Perhatian

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya