Polri Tolak Permohonan Banding, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat

Irjen Teddy terlibat dalam jual beli sabu

Jakarta, IDN Times - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Teddy Minahasa. 

Dengan begitu, Irjen Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.

"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa persnya, Jumat (4/8/2023).

Sidang KKEP itu diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Komisi KKEP Banding, Irjen Viktor Sihombing. Anggota KKEP Banding, Irjen Indra Miza, Irjen Dedi Prasetyo, dan Irjen Hary Sudwijanto.

Sebelumnya, KKEP Polri resmi menjatuhkan putusan PTDH terhadap Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023). 

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa merupakan perbuatan tercela. 

"Putusan KKEP Polri, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan. 

Diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca Juga: Banding Kandas, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Kasasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya