Prabowo Sebut Status Tersangka Bachtiar Nasir Kriminalisasi Ulama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal Bachtiar Nasir yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Prabowo menyebut, pemerintah sedang melakukan pembungkaman terhadap tokoh dan kriminalisasi ulama.
“Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur elemen dalam masyarakat,” kata Prabowo di kediamannya, Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Baca Juga: Prabowo Siap Ekspose Data Internal ke Publik Senin 13 Mei
1. Prabowo imbau semua pihak tetap tenang
Tak ingin memperkeruh ketentraman umat Islam, Prabowo mengimbau pendukungnya dan semua pihak tetap tenang.
"Kami imbau semua pihak untuk tetap sejuk, tenang, tidak emosional, tidak mengambil tindakan di luar hukum, percaya bahwa kita lakukan semua tindakan tidak dengan grasa-grusu, dengan ketenangan, dengan selalu memikirkan kepentingan yang terbaik," kata Prabowo.
2. Prabowo yakin Bachtiar Nasir tidak bersalah
Prabowo menganggap kasus yang dihadapi Bachtiar Nasir adalah upaya pembungkaman. Menurutnya, kasus tersebut terkait ucapan Bachtiar Nasir di Ijtimak Ulama III yang digelar beberapa waktu lalu.
Editor’s picks
Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) tidak bersalah sama sekali. Dia meminta pihak berwenang untuk meneliti ulang.
"Secara garis besar kami prihatin. Kami mengimbau pihak-pihak berwenang untuk meneliti kembali, untuk mengkaji kembali, kami yakin saudara UBN tidak bersalah sama sekali," tuturnya.
3. Sandiaga minta hukum tidak tajam ke oposisi
Sebelumnya, cawapres Sandiaga Uno menanggapi soal penetapan tersangka Bachtiar Nasir. Sandiaga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus adil, tidak hanya tajam kepada oposisi pemerintah.
"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Hukum tidak boleh tajam ke oposisi tumpul ke penguasa. Hukum itu jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat," kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
4. Polri tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Bachtiar dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi Rabu (8/5).
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan, ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.
Baca Juga: Ini 2 Alat Bukti Polisi untuk Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka