Puspom TNI Tahan Kabasarnas Soal Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Akhirnya, penyidik Puspom TNI naikkan status kasusnya

Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, mengatakan keduanya ditahan setelah penyidik Puspom TNI menaiklan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka. Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan," kata Agung dalam jumpa persnya, Senin (31/7/2023).

Agung menjelaskan, keduanya akan ditahan di Instalasi Penahanan Pusat Militer Angkatan Udara di Halim, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Henri dan Afri ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Dijadikan Evaluasi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya