Putus Cinta, Tersangka Persetubuhan di Tangsel Ancam Sebar Foto Vulgar

Korban merupakan anak di bawah umur

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Tersangka berinisial TDP (19) melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan iming-iming uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kasus ini berawal dari perkenalan korban dan tersangka di media sosial pada 10 Oktober 2021.

“Karena merasa tertarik ada nafsu birahi untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

1. Korban dan tersangka bertemu Apartemen Green Lick

Putus Cinta, Tersangka Persetubuhan di Tangsel Ancam Sebar Foto VulgarIlustrasi Hotel tempat karantina (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Setelah saling kenal, tersangka meminta korban untuk mengirim gambar vulgar milik korban melalui pesan WhatsApp. Tanpa penolakan, korban mengirimkan empat gambar fulgar terhadap tersangka.

Setelah mengirimkan gambar, tersangka memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Gayung bersambut, korban bersedia untuk bertemu tersangka.

“Setelah itu melakukan tiga kali pertemuan pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021 dan 21 Januari 2022. Ketiga pertemuan ini dilakukan di tempat yang sama yaitu di Apartemen Green Lick, Ciputat, Tangsel,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Bos Unilever: Kerugian Global Akibat Kekerasan Seksual Capai US$1,5 T

2. Korban dan tersangka sempat berpacaran

Putus Cinta, Tersangka Persetubuhan di Tangsel Ancam Sebar Foto VulgarIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pertemuan tersebut, korban dan tersangka melakukan hubungan badan.
Di akhir pertemuan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp50 ribu, serta mengantarkan pulang.

“Kemudian, mereka juga sempat mengatakan pacaran. Kemudian sepakat melakukan pertemuan beberapa kali seperti yang disampaikan tadi. Walaupun dalam pertemuan itu ada kegiatan persetubuhan dan pemberian uang sebagai iming-iming oleh tersangka,” ujar Zulpan.

3. Tersangka ancam korban sebarkan foto vulgar korban

Putus Cinta, Tersangka Persetubuhan di Tangsel Ancam Sebar Foto VulgarIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Korban pada 22 Januari 2022 secara tiba-tiba memutuskan hubungannya dengan tersangka. Tak terima, tersangka pun meminta uang yang selama ini ia kasih untuk dikembalikan yang mencapai Rp1,5 juta.

“Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan jadi Rp700 ribu oleh tersangka. Korban panik karena tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan disebarkan foto vulgar yang selama ini sering dikirimkan korban pada tersangka,” ujar Zulpan.

4. Korban memberanikan diri untuk melapor ke guru di sekolahnya

Putus Cinta, Tersangka Persetubuhan di Tangsel Ancam Sebar Foto VulgarIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena panik, korban memberanikan diri untuk menceritakan kasusnya kepada sang guru di sekolahnya pada 24 Januari 2022. Kemudian, guru itu memanggil orang tua korban dan menceritakan seluruh kronologis kejadian.

Sang guru dan orang tua pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel. Pada hari itu juga, kepolisian melakukan pencarian dan menginterogasi tersangka.

“Dan tersangka setelah dilakukan introgasi, ini mengakui perbutannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak tiga kali. Kemudian juga terhadap korban dilakukan visum, dan tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: 5 Jenis Kekerasan pada Anak yang Jarang Disadari, Hati-hati!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya