Sidang Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Digelar di Jakarta

Namun pelimpahan tersangka menunggu negatif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sidang kasus unlawfull killing anggota Laskar FPI di KM 50 akan digelar di Jakarta. Penentuan tempat sidang tersebut, berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Ya, di Jakarta (sidang),” kata Argo saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: 3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka

1. Salah satu tersangka positif COVID-19

Sidang Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Digelar di JakartaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun demikian, Polri hingga saat ini belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan unlawfull killing Laskar FPI di KM 50 karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.

“Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19," ujar Argo.

2. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif

Sidang Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Digelar di JakartaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Argo menyebutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap II belum bisa dilakukan. Pelimpahan akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.

“Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," kata Argo.

Baca Juga: Penembak Laskar FPI Meninggal, Pengacara: yang Masih Hidup Taubat

3. Berkas perkara kasus unlawfull killing Laskar FPI lengkap

Sidang Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Digelar di JakartaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus dugaan unlawfull killing terhadap laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 silam telah lengkap alias P21.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang dijerat kepolisian dan diajukan kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

"Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya