Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Uang Korupsi BTS Kominfo

Galumbang dituntut 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak protes tetap dijerat pasal pencucian uang meski tak menikmati uang korupsi. 

Galumbang mengatakan, hal itu diamini jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut terdakwa Galumbang tak mendapat uang hasil korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo.

“Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," tuturnya di sela-sela pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Saksi Kasus BTS 4G: Galumbang Tak Pernah Minta Commitment Fee

1. Galumbang bantah terima fee 10 persen saat dilakukan rapat direksi

Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Uang Korupsi BTS KominfoTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Galumbang juga membantah kesaksian pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduhnya menerima fee sebesar 10 persen saat rapat direksi.

"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," katanya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak, Sidang BTS Lanjut Pembuktian

2. Galumbang klaim PO fiktif 4 kali untuk kepentingan BAKTI

Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Uang Korupsi BTS KominfoSidang dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Galumbang juga merespons uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan dengan menciptakan PO fiktif sebanyak empat kali. Dia menilai uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujarnya.

Galumbang mengungkapkan beberapa kesalahan itu adalah denda keterlambatan yang berkurang tiba-tiba, perubahan termin pembiayaan dan pencairan jaminan pelaksanaan tidak dieksekusi.

"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," tutur Galumbang.

Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki

3. PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp60 miliar

Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Uang Korupsi BTS Kominfoilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Selanjutnya, kata Galumbang, dari fakta persidangan terungkap bahwa jumlah uang yang serahkan sebanyak empat kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.

Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp60 miliar.

"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp240 miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10 persen hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," katanya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya