Usut Senjata, 2 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Dikonfrontir

Ada dugaan motif jual beli senjata ilegal

Jakarta, IDN Times - Polri bakal mengonfrontir dua tersangka kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripda IMS dengan Bripka IG untuk mengusut asal-usul senjata ilegal.

Diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak senjata rakitan ilegal milik Bripka IG yang dipakai Bripda IMS saat peristiwa terjadi.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal-usul senjata," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara, Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta terancam dipecat dari institusi Polri.

Baca Juga: Polri Bantah Ada Motif Jual Beli Senjata di Kematian Bripda Ignatius

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya