Wapres Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.
Setelah ditetapkan tersangka, Polri menahan Panji Gumilang selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Rabu (2/8/2023).
"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari ANTARA, Rabu.
Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang
1. Pemerintah serahkan kasus Panji Gumilang ke Menko Polhukam
Menurut Wapres Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan penanganan perkara yang menjerat Panji Gumilang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres singkat.
Baca Juga: 5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
2. Bareskrim resmi menahan Panji Gumilang
Editor’s picks
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.
Baca Juga: Bareskrim Resmi Tahan Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang
3. Panji Gumilang terancam 10 tahun penjara
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).
“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.