Yusril Ihza: Presiden dan Mendagri tidak Bisa Mencopot Kepala Daerah

Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh DPRD dan keputusan MA

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusri Ihza Mahendra mengatakan seorang kepala daerah tidak bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri ataupun Presiden.

Pernyataan itu terkait instruksi penegakkan protokol kesehatan dari Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan kepala daerah bisa diberhentikan bila tak menegakkan protokol kesehatan.

“Jawabannya tentu saja tidak. Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).

1. UU Nomor 15 Tahun 2019 sudah tidak mencantumkan lagi Inpres

Yusril Ihza: Presiden dan Mendagri tidak Bisa Mencopot Kepala DaerahGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Yusril menjelaskan, UU Nomor 15 Tahun 2019 sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto.

Dalam kaitannya dengan Instruksi Mendagri Nomot 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada kepala daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penegakkan protokol kesehatan, hal itu menurut Yusril, bisa saja terjadi.

“Namun proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Yusril.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini terkait Rizieq Shihab

2. Keputusan KPU tidak bisa dipersoalkan

Yusril Ihza: Presiden dan Mendagri tidak Bisa Mencopot Kepala DaerahIDN Times/Kevin Handoko

Yusril menambahkan, UU Pemerintahan Daerah sekarang menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU di daerah.

KPU, kata Yusril, adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan mana sebagai pemenang dalam Pilkada. Walaupun menurutnya, KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah. Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/walikota terpilih dan melantiknya.

“Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan walikota beserta wakilnya,” ujar Yusril.

3. Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh DPRD dan putusan MA

Yusril Ihza: Presiden dan Mendagri tidak Bisa Mencopot Kepala Daerah ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Yusril menjelaskan, Semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

“Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” ujarnya.

Namun ia sebut tak semudah itu, jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh MA untuk membela diri.

“Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau mencopot kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Yusril.

4. Mendagri ancam copot kepala daerah

Yusril Ihza: Presiden dan Mendagri tidak Bisa Mencopot Kepala DaerahANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi Mendagri itu dikeluarkan Tito pada 18 November 2020.

Instruksi Mendagri ditujukan kepada para kepala daerah untuk menjalankan tugas dalam menegakkan protokol kesehatan. Apabila kepala daerah tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka mereka bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas, Senin 16 November 2020, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," tulis Tito dalam instruksinya.

Instruksi ini dikeluarkan setelah kasus kerumunan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang disorot banyak pihak.

Baca Juga: Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian Untuk Gubernur Aceh yang Baru

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya