Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Gunakan Rusun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merekomendasikan warga eks Kampung Bayam untuk menggunakan sejumlah rusun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebagai hunian yang lebih baik.
Baca Juga: Jakpro Ganti Nama Rusun Kampung Bayam dengan Hunian Pekerja HPPO JIS
1. Hunian warga eks kampung bayam
Warga eks Kampung Bayam sebelumnya sudah diberikan tempat, yaitu Kampung Susun Bayam (KSB) yang diubah namanya menjadi Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium (HPPO JIS).
Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, mengatakan, HPPO adalah bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
"Di sisi lain, Jakpro selaku pemilik aset HPPO juga mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan rusun seperti Rusun Nagrak atau Rusun Pluit," ujar Iwan.
Iwan menambahkan, kawasan JIS mempunyai misi untuk menyejahterakan seluruh warga DKI Jakarta, termasuk di dalamnya adalah HPPO.
Baca Juga: Jakpro Ganti Nama Rusun Kampung Bayam dengan Hunian Pekerja HPPO JIS
2. Sejumlah rusun disediakan Pemprov DKI
Iwan Takwin mengatakan, sejumlah rusun telah disediakan Pemprov DKI agar warga mempunyai pilihan tempat tinggal secara sukarela.
Editor’s picks
"Kami mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi dengan menyediakan Rusun Nagrak dan Rusun Pluit," ujar Iwan dilansir dari ANTARA.
Fasilitas pendukungnya adalah sekolah terdekat dengan bus di Rusun Nagrak. Iwan menilai, bantuan fasilitas tersebut adalah perhatian Pemprov DKI Jakarta sebagai solusi untuk memberikan fasilitas terbaik dan nyaman bagi warga eks Kampung Bayam bermukim sesuai regulasi.
Baca Juga: Warga Kampung Bayam Tolak Heru Bangun Rusun: Tinggal Masuk Kok Susah!
3. Penyediaan rusun diharapkan disambut baik
Jakpro pun mengharapkan, penyediaan rusun tersebut dapat disambut dengan baik oleh warga, sekaligus memohon kerja sama seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas.
Selebihnya, mereka sedang melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang yang berhubungan dengan pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO JIS.
"Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan," ujar Iwan.
Hal itu karena HIPPO JIS termasuk bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga di Jakarta Utara.
Jakpro dengan seluruh pihak yang berhubungan meminimalisir risiko dan memetakan opsi terbaik untuk semua pihak terlibat.
Salah satunya adalah peningkatan personel keamanan untuk memastikan hal yang sama tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Forum RT/RW Jakut Minta Masalah Kampung Bayam Tidak Dipolitisasi