Marak Umrah Backpacker, Menag dan DPR Sebut Perlu Regulasi dan PPIU

Perlu perlindungan bagi jemaah umrah yang bermodal rendah

Jakarta IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah wajib tegaskan dan konsisten dengan Undang-undang haji dan umrah, di mana melaksanakan umrah perlu menyertakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ace menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, dan hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Perbedaan Awal Ramadan Itu Hal Biasa

1. Ace Hasan sebut perlu ada PPIU

Marak Umrah Backpacker, Menag dan DPR Sebut Perlu Regulasi dan PPIUJemaah haji datang ke Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Ace, PPIU wajib ada tapi bukan sebagai bisnis, melainkan sebagai pembimbing jemaah umrah. 

"Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya. Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jemaah umrah tersebut," ujarnya seperti dilansir ANTARA.

Ia menambahkan, umrah merupakan hak tiap-tiap masyarakat dan harus dipastikan perlindungannya.

"Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan pelindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat pelindungan jemaah kita terganggu," imbuhnya.

2. Menag sebut perlu regulasi untuk umrah backpacker

Marak Umrah Backpacker, Menag dan DPR Sebut Perlu Regulasi dan PPIUJemaah haji salat Jumat di Masjid Nabawi (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, Menag Yaqut menyampaikan perlunya menyediakan regulasi terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker

"Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warga negara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," tuturnya. 

Dilansir situs haji.Kemenag, secara umum umrah backpacker adalah istilah yang diberikan untuk orang yang berangkat umrah dengan modal rendah alias nekat. 

Menag berharap agar regulasi disusun secara pantas, mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah.

“Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," imbuhnya.

3. Selain PPIU, Menag akan berkordinasi dengan PIHK dan KBIHU

Marak Umrah Backpacker, Menag dan DPR Sebut Perlu Regulasi dan PPIUMenteri Agama Yaqur Cholil Qoumas (Kemenag.go.id)

Dalam upaya menyusun regulasi tersebut, Menag mengatakan, Kementeriannya akan berkoordinasi secara penuh dengan seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," sebut Menag. 

Pada pertemuan itu, Menag juga didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Hilman Latif, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Abu Rokhmad, Irjen Kemenag Faisal, dan Kepala badan BPJPH Aqil Irham.

Baca Juga: Heboh Tarawih Kilat, Menag Yaqut: Tanyakan ke Ahli Agama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya