Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Berlatar Guru Besar Undip

Hakim Arief tidak pernah menjadi bagian dari Parpol

Jakarta IDN Times - Salah satu hakim konstitusi yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, yakni Arief Hidayat.

Di tengah proses sidang PHPU, Arief diduga melanggar etik lantaran posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Indonesia (PA GMNI).

Selain sebagai hakim konstitusi, Arief merupakan guru bersar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Berikut profil hakim konstitusi Arief Hidayat.

Baca Juga: Profil Guntur Hamzah, Hakim MK di Sidang PHPU Peraih Satya Lencana

1. Profil Arief Hidayat

Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Berlatar Guru Besar UndipHakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Seminar Nasional dan Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Universitas Tanjungpura Pontianak (Humas/mkri.id)

Arief Hidayat lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Februari 1956. Dia memiliki istri bernama Tundjung Herning Sitabuana dan dikaruniai dua anak, Adya Paramita Prabandari dan Airlangga Surya Nagara.

Sejak kecil, Arief mempunyai cita-cita sebagai pengajar. Ia sempat mendapat dorongan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Jimly Asshidiqie untuk menjadi bagian dari MK. Namun, pada saat itu ia mengaku belum berani.

Arief juga mempunyai menantu yaitu Kurnia Sadewa dan Elizabeth Ayu Puspita Adi. Kedua buah hati bersama menantu Arief pun dikaruniai anak yakni Indrasta Alif Yudistira, Diandra Paramita Surya Nagara, dan Darajatun Herjendra Surya Nagara.    

Uniknya, Arief memiliki keluarga yang sama-sama berlatar belakang di bidang hukum. Mulai dari anak, menantu, hingga cucu mempunyai gelar hukum.

2. Pendidikan dan karier Arief Hidayat sebelum menjadi hakim konstitusi

Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Berlatar Guru Besar UndipArief Hidayat memberikan materi kuliah umum di Universitas Udayana (Humas/mkri.id)

Arief mengenyam pendidikan SD, SMP, hingga SMA di Semarang. Ia melanjutkan pendidikan di fakultas hukum (S1) Universitas Diponegoro (Undip) pada 1980 dan lulus tepat waktu. 

Belum puas dengan gelar S1, Arief mengikuti program pasca-sarjana (S2) ilmu hukum di Universitas Airlangga (Unair) pada 1984. Belum puas, Arief mengejar gelar doktoral (S3) ilmu hukum di Undip pada 2006. 

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arief memulai kariernya sebagai staf pengajar di fakultas hukum Undip. Di Undip, ia juga menjadi staf pengajar program magister ilmu hukum, magister ilmu lingkungan, doktor ilmu hukum, dan doktor ilmu lingkungan. 

Usaha tidak menghianati hasil, Arief menjadi dosen luar biasa fakultas hukum program S2 dan S3 di ragam perguruan tinggi negeri dan swasta, serta menjadi guru besar fakultas hukum Undip pada 2008. 

Di Undip, Arief juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK) atau Sekretaris Pembantu Rektor III, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Hukum, dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum.

Selain itu, Arief juga aktif di berbagai organisasi, di antaranya: 

  • Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) (2021-2026)
  • Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
  • Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
  • Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip
  • Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip
  • Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip
  • Sekretaris Pembantu Rektor III Undip
  • Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Undip
  • Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undip
  • Ketua Program Magister Ilmu Hukum Undip
  • Dekan Fakultas Hukum Undip
  • Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC).e

Baca Juga: Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2024

3. Karier Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi

Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Berlatar Guru Besar UndipArief Hidayat sebagai narasumber Seminar Nasional oleh Universitas Hindu Indonesia (Humas/mkri.id)

Melansir dari situs resmi MKRI, Arief Hidayat menyatakan tidak pernah mempunyai cita-cita menjadi hakim konstitusi. Sejak muda ia hanya bermimpi menjadi seorang pengajar, dengan kecenderungan menyukai ilmu pengetahuan sosial. 

Arief sempat mendapatkan dorongan maju sebagai hakim konstitusi dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Namun, pada saat itu, ia mengungkapkan belum berani mengambil posisi tersebut. 

Setelah menjadi dekan, Arief akhirnya memberanikan diri mendaftar sebagai calon hakim MK melalui jalur DPR RI. Kali ini, ia tidak takut karena mendapat dukungan dari guru-guru besar hukum tata negara seperti Saldi Isra.

Melawati jalur DPR, Arief mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR dengan mengusung makalah berjudul “Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945”. 

Karena mendapatkan nilai konsisten dengan paparan, Arief terbukti sukses dengan mendapat dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR, sehingga ia lolos menjadi hakim konstitusi, mengalahkan saingan Sugianto dengan 5 suara dan Djafar Al Bram dengan 1 suara. 

Arief Hidayat melakukan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013 di Istana Negara, berhadapan dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu, ia menggantikan masa jabatan Mahfud MD.

Tidak hanya sebagai hakim konstitusi, Arief juga sudah pernah menjadi Ketua MK pada 14 Januari 2015-2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018, serta Wakil Ketua MK pada 6 November 2013 hingga 12 Januari 2015. 

Saat ini, Arief menjabat sebagai hakim konstitusi periode 1 April 2018 hingga 27 Maret 2026.

4. Arief Hidayat sempat diduga melanggar etik

Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Berlatar Guru Besar UndipSidang MKMK pada Kamis (28/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Arief Hidayat yang masih menjabat sebagai hakim konstitusi pada PHPU Pilpres 2024, diduga melanggar etik karena posisi dirinya sebagai Ketua Umum PA GMNI,  organisasi kemahasiswaan ekstrakampus beraliran nasionalis dan berazaskan marhaenisme.

Namun, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Gede Dewa Palguna membantah tudingan itu pada 28 Maret 2024, dan menyatakan Arief tidak terbukti melanggar etik sebab sudah meminta izin saat mencalonkan sebagai Ketua Umum PA GMNI. Dewan Etik MK juga sudah merespons melalui surat 09/DEHK/U.02/V/2021.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya