Profil Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi yang Bercita-cita Jadi Guru

Enny merupakan guru besar UGM

Jakarta IDN Times - Enny Nurbaningsih salah satu hakim konstitusi yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perempuan yang lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962, terkenal di kalangan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), karena sebagai guru besar di institusi tersebut. Selain itu, ia juga mempunyai ragam latar belakang bidang hukum.

Simak profil hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang menjadi salah satu hakim yang menangani PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: Profil Ridwan Mansyur, Hakim Baru MK yang Tangani Sengketa Pilpres

1. Profil hakim konstitusi Enny Nurbaningsih

Profil Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi yang Bercita-cita Jadi GuruEnny Nurbaningsih sebagai guru besar UGM (Universitas Gadjah Mada/Youtube.com)

Enny Nurbaningsih lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pada 27 Juni 1962. Perempuan yang hobi berenang ini menikah dengan R. Sumendro dan dikaruniai seorang putri bernama Prajaningrum Nurendra. 

Melansir dari situs resmi MKRI, Enny yang bermotto kerja keras, cerdas, dan ikhlas, mengejar mimpi sebagai dosen di almamaternya. 

Sebagai hakim konstitusi, Enny menyadari harus berada dalam posisi tegak lurus yang berarti harus netral. Namun, ia menyatakan prinsip tersebut menyebabkan ruang geraknya sempit dalam kehidupan sosial. 

Enny juga menjunjung tinggi The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang mencakup enam prinsip seorang hakim yaitu independensi, tidak berpihak, integritas, pantas, kesetaraan, dan kecakapan serta kesaksamaan.

2. Pendidikan dan karier Enny Nurbaningsih

Profil Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi yang Bercita-cita Jadi GuruEnny Nurbaningsih (BPHN.go.id)

Enny menempuh pendidikan SMA di daerah kelahirannya, Pangkal Pinang. Dalam upaya untuk mendapatkan gelar sarjana hukum, ia merantau ke Yogyakarta untuk menuntut ilmu di UGM pada 1981. 

Setelah menamatkan S1, Enny melanjutkan gelarnya dengan menempuh pendidikan Hukum Tata Negara (HTN) Program Pascasarjana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, dan tamat pada 1995. 

Untuk memenuhi gelarnya sebagai doktor, Enny menempuh gelar S3 ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum di UGM, dengan tesis bertajuk Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah dan lulus pada 2011. 

Enny kemudian mengajar sebagai guru besar di departemen HTN, UGM. Ia sebenarnya sejak kecil bercita-cita sebagai guru karena menurutnya mengajar adalah sebuah panggilan jiwa. Dengan mengajar, ia dapat menanamkan nilai kuat kepada mahasiswanya. 

Adapun, riwayat karier Enny di bidang hukum di antaranya sebagai Staf Ahli Hukum DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, dan Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Enny juga pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2014. Tidak hanya itu, Enny juga salah satu pembentuk Parliament Watch bersama Mahfud MD pada 1998. 

Enny Nurbaningsih terpilih menjadi hakim konstitusi pada 2018, yang dilantik  langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara. Pada saat itu, ia menggantikan Maria Farida yang sudah memasuki masa pensiun. 

Pemilihan Enny mengalahkan dua nama lainnya yaitu Profesor Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda dan Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti.

Baca Juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Berlatar Guru Besar Undip

3. Enny Nurbaningsih sebagai hakim konstitusi menangani sengketa PHPU

Profil Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi yang Bercita-cita Jadi GuruJoko Widodo ucapakn selamat ke Enny Nurbaningsih (setkab.go.id)

Diketahui, sengketa PHPU Pilpres 2024 merupakan tudingan kubu pasangan calon (paslon) 01 dan 03 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terhadap kemenangan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 475 ayat 3, MK mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk melakukan sidang sengketa Pilpres 2024, sehingga batas waktu putusan pada 22 April 2024. 

Seharusnya, terdapat sembilan hakim menangani PHPU di MK. Namun, seorang hakim, yakni mantan ketua MK Anwar Usman tidak diikutsertakan sesuai keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan melanggar kode etik terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada 2023, yang meloloskan keponakannya, Gibran sebagai cawapres.

Oleh sebab itu, hanya ada delapan hakim dan Suhartoyo mengambil alih posisi ketua. Salah satu dari delapan hakim itu adalah Enny Nurbaningsih.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya